Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Perencanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a mencakup penyusunan:
a. daftar Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin;
b. jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;
c. sumber daya manusia pelaksana inspeksi lapangan rutin;
d. daftar perlengkapan yang akan digunakan; dan
e. anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(2) Koordinator inspeksi lapangan rutin melakukan penyusunan kompilasi daftar Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan kewenangan Pengawasan.
(3) Daftar Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;
b. nilai rencana penanaman modal;
c. nilai realisasi penanaman modal;
d. profil Pelaku Usaha berdasarkan penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(4) dengan kategori kurang baik atau tidak baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penyampaian LKPM serta verifikasi dan evaluasi; dan/atau
e. kriteria prioritas lainnya.
(4) Daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi oleh koordinator inspeksi lapangan rutin ke dalam Sistem OSS pada minggu keempat bulan Januari.
(5) Pengisian daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. nama Pelaku Usaha;
b. nomor kegiatan usaha;
c. KBLI;
d. lokasi proyek;
e. rencana penanaman modal;
f. realisasi penanaman modal;
g. persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;
h. pemanfaatan fasilitas, insentif, dan kemudahan untuk penanaman modal; dan
i. jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial.
(6) Berdasarkan pengisian daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sistem OSS menyampaikan notifikasi Pelaku Usaha kepada koordinator inspeksi lapangan rutin.
(7) Koordinator inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan notifikasi kepada pelaksana inspeksi lapangan rutin.
Your Correction
