Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh:
a. unit kerja yang mempunyai fungsi di bidang pengendalian pembangunan selaku koordinator inspeksi lapangan rutin; dan/atau
b. Unit Kerja Teknis selaku pelaksana inspeksi lapangan rutin.
(2) Koordinator inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN daftar kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin dalam periode 1 (satu) tahun;
b. MENETAPKAN jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;
c. mengoordinasikan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;
d. melakukan penilaian kepatuhan inspeksi lapangan rutin terhadap perkembangan realisasi dan kewajiban penanaman modal; dan
e. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.
(3) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. mengusulkan kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin kepada koordinator inspeksi lapangan rutin atau kementerian/lembaga pengampu PB;
b. mengusulkan personel sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin;
c. melakukan penilaian kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar dan PB UMKU; dan
d. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.
Your Correction
