Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, didasarkan pada hasil Pengawasan. (2) Berdasarkan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengendalian pembangunan menyampaikan rekomendasi pengenaan sanksi administratif kepada Kepala melalui Sistem OSS. (3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala MENETAPKAN pengenaan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (4) Kepala dapat melimpahkan kewenangan berupa delegasi pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengendalian pembangunan. (5) Pelimpahan kewenangan berupa delegasi pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Kepala. (6) Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika: a. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; b. tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; c. tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit berdasarkan hasil Pengawasan; d. terbukti terjadinya pencemaran lingkungan yang membahayakan keselamatan masyarakat baik di lokasi usaha maupun di sekitar lokasi usaha; e. tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai dengan jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial; f. terbukti adanya ketidaksesuaian antara pernyataan mandiri bagi Pelaku Usaha skala usaha mikro Risiko rendah dengan rencana tata ruang; g. melakukan kegiatan usaha namun tidak memiliki persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; h. melakukan kegiatan usaha dengan perizinan yang belum berlaku efektif; i. terbukti terjadinya bahaya atas kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan/atau dapat mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah; j. terbukti terdapat korban manusia atau kerugian harta benda; k. tidak menyampaikan perbaikan pemenuhan standar kegiatan usaha untuk Risiko menengah tinggi atau perbaikan pemenuhan persyaratan Izin untuk Risiko tinggi; l. tidak melakukan pemenuhan standar kegiatan usaha untuk Risiko menengah tinggi atau pemenuhan persyaratan Izin untuk Risiko tinggi sampai dengan jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial; atau m. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait persyaratan dasar, PB, PB UMKU, dan/atau fasilitas penanaman modal. (7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. denda administratif; d. daya paksa polisional; e. pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau f. pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (8) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan atas hasil Pengawasan. (9) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikenakan secara bertahap dan tidak bertahap. (10) Sanksi administratif dikenakan dengan mempertimbangkan unsur proporsionalitas dan keadilan. (11) Dalam hal pelanggaran persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf f merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang, pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam bentuk pencabutan KKPR.
Your Correction