Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) sampai dengan Pasal 10 diverifikasi dan dievaluasi oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pendanaan dan investasi melalui Sistem OSS.
(2) Tata cara penyampaian LKPM serta verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
