Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) sampai dengan Pasal 10 diverifikasi dan dievaluasi oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pendanaan dan investasi melalui Sistem OSS. (2) Tata cara penyampaian LKPM serta verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction