Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan: a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU; b. penyampaian LKPM, dikenai sanksi administratif.
Your Correction