Correct Article 37
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan:
a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU;
b. penyampaian LKPM, dikenai sanksi administratif.
Your Correction
