Correct Article 56
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil Pengawasan PBBR dalam wilayah Ibu Kota Nusantara yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan PBBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pelaku Usaha, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengenakan sanksi administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi pencabutan PBBR kepada Lembaga OSS yang telah diterbitkannya.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil Pengawasan Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan dalam wilayah Ibu Kota Nusantara yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan oleh pemegang Izin, Otorita Ibu Kota Nusantara bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin.
(4) Pencabutan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Kepala, gubernur, dan/atau bupati sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
