Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal ditemukannya pelanggaran atas Nonperizinan oleh pemegang Izin dan perlunya dilakukan pencabutan atas Nonperizinan, Unit Kerja Teknis mengirimkan rekomendasi pencabutan Nonperizinan kepada Kepala. (2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala melakukan pencabutan Nonperizinan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction