Correct Article 54
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Dalam hal ditemukannya pelanggaran atas Perizinan Nonberusaha oleh pemegang Izin dan perlunya dilakukan pencabutan atas Perizinan Nonberusaha, Unit Kerja Teknis mengirimkan rekomendasi pencabutan Perizinan Nonberusaha kepada Kepala.
(2) Terhadap rekomendasi pencabutan atas Perizinan Nonberusaha yang dibuat oleh Unit Kerja Teknis, Kepala melakukan pencabutan Perizinan Nonberusaha sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
