Correct Article 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan kemudahan Pengawasan kegiatan usaha kepada Pelaku Usaha dengan skala UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.
(2) Kemudahan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Pengawasan rutin PBBR untuk Pelaku Usaha dengan skala UMK dilakukan melalui pembinaan, pendampingan, atau penyuluhan terkait kegiatan usaha; dan
b. tidak perlu dilakukan inspeksi lapangan rutin dalam hal berdasarkan hasil penilaian atas Pengawasan yang dilakukan sebelumnya terhadap standar dan kewajiban, Pelaku Usaha dengan skala UMK dengan nilai kepatuhan sangat baik atau baik.
Your Correction
