Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Sistem OSS tidak dapat berfungsi karena keadaan kahar, pelaksanaan Pengawasan PBBR dapat dilakukan secara manual/nonelektronik. (2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. (3) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. bencana alam dapat berupa gempa bumi karena alam, letusan gunung berapi, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah, kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa; b. bencana non alam dapat berupa kebakaran hutan/lahan yang disebabkan oleh manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi/ teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan; c. bencana sosial dapat berupa kerusuhan sosial dan konflik sosial dalam masyarakat yang sering terjadi; d. pemogokan; e. kebakaran; f. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau menteri teknis terkait lainnya; dan/atau g. keadaan kahar lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala. (5) Selain Pengawasan PBBR yang dilakukan secara manual/nonelektronik dalam keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan: a. verifikasi atas pemenuhan persyaratan PBBR; b. penerbitan PBBR; c. penyampaian laporan Pelaku Usaha; d. Pengawasan dan tindak lanjut; dan/atau e. pengenaan sanksi administratif, juga dilakukan secara manual/nonelektronik sesuai kewenangan dan memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Dalam hal keadaan kahar ditetapkan telah berakhir oleh Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. Pelaku Usaha wajib mencatatkan kembali data Pelaku Usaha dan data kegiatan usaha, pemenuhan persyaratan, PBBR yang telah diterbitkan, dan laporan Pelaku Usaha; dan b. Unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan sesuai kewenangan mencatatkan kembali data pelaksanaan Pengawasan dan tindak lanjut serta pengenaan sanksi administratif.
Your Correction