Correct Article 58
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a dan huruf b angka 1.
(2) Dalam hal pengaduan masyarakat disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(3) huruf b angka 2, Sistem OSS menyampaikan notifikasi laporan pengaduan masyarakat kepada:
a. Lembaga OSS dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara untuk melakukan verifikasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. Pelaku Usaha untuk melakukan klarifikasi, dalam hal pengaduan masyarakat ditujukan kepada Pelaku Usaha.
(3) Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan notifikasi melalui Sistem OSS atas tindak lanjut hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) membuktikan adanya pelanggaran, dapat ditindaklanjuti dengan pembinaan atau pemberian sanksi administratif oleh Lembaga OSS dan/atau Kepala sesuai kewenangannya yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
