Correct Article 57
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Pengawasan PBBR.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemantauan terkait penyelenggaraan kegiatan usaha; dan/atau
b. penyampaian pengaduan masyarakat.
(3) Penyampaian pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara:
a. langsung kepada Otorita Ibu Kota Nusantara;
dan/atau
b. tidak langsung yang disampaikan secara:
1. tertulis kepada Otorita Ibu Kota Nusantara;
atau
2. elektronik melalui Sistem OSS atau saluran pengaduan yang disediakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(4) Pelayanan pengaduan melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 terdiri atas:
a. pelayanan pengaduan masyarakat; dan
b. pelayanan pengaduan Pelaku Usaha dengan menggunakan hak akses.
(5) Pengaduan masyarakat harus disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
(6) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat paling sedikit:
a. substansi pengaduan;
b. pihak yang terlibat; dan
c. waktu, tempat, lokasi, dan kronologi kejadian.
(7) Pelayanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan melalui:
a. Sistem OSS; dan/atau
b. sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan reformasi birokrasi.
(8) Berdasarkan hasil pengaduan melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Lembaga OSS dan Otorita Ibu Kota Nusantara menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama.
(9) Ketentuan mengenai pelayanan pengaduan masyarakat yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Pelaksanaan tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan.
Your Correction
