Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) menjadi bahan pertimbangan Kepala dalam melakukan evaluasi terhadap pemohon, dalam hal: a. pemberian kemudahan Perizinan Nonberusaha; atau b. pengenaan sanksi administratif jika pemohon Perizinan Nonberusaha melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction