Correct Article 32
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pengawasan Perizinan Nonberusaha dilakukan paling sedikit:
a. 1 (satu) kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan;
atau
b. 1 (satu) kali dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kerja Teknis.
(3) Unit Kerja Teknis bertanggung jawab secara administratif terhadap pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil pelaksanaan Pengawasan yang dilaksanakan oleh Unit Kerja Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara hasil Pengawasan.
(5) Hasil pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan selaku koordinator.
(6) Dalam hal Perizinan Nonberusaha dalam wilayah Ibu Kota Nusantara yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan Pengawasan dapat bekerja sama dengan penerbit Perizinan Nonberusaha.
(7) Dalam Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dibentuk tim dengan melibatkan unit kerja di Otorita Ibu Kota Nusantara, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah.
(8) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan keputusan Kepala.
Your Correction
