Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pengawasan perizinan yang dilaksanakan di seluruh wilayah Ibu Kota Nusantara dilakukan terhadap:
a. PBBR;
b. Perizinan Nonberusaha; dan
c. Nonperizinan.
(2) Kepala dapat melaksanakan Pengawasan perizinan dalam wilayah Ibu Kota Nusantara yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Unit Kerja Teknis.
(4) Hasil Pengawasan yang dilaksanakan oleh Unit Kerja Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan selaku koordinator.
Your Correction
