Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Direktorat melaksanakan pengolahan data dengan mengelompokkan simpulan nilai atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) menjadi kelas-kelas nilai dengan standar deviasi relatif paling tinggi 5% (lima persen).
(2) Hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditindaklanjuti dengan pembuatan Peta Nilai Tanah.
(3) Peta Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Direktorat dengan menggunakan metode interpolasi spasial.
(4) Dalam membuat Peta Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.
Your Correction
