Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 digunakan sebagai dasar acuan dalam: a. penentuan tarif atau nilai kontribusi atas pemberian alokasi lahan ADP kepada calon Pemegang ADP dan/atau perpanjangan jangka waktu pemberian alokasi lahan kepada Pemegang ADP; b. penentuan nilai kontribusi atas persetujuan pemberian hak atas tanah di atas hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara atas Tanah yang dialokasikan kepada Pemegang ADP; c. penentuan tarif dan/atau nilai kontribusi atas pemanfaatan ADP; d. inventarisasi Nilai Tanah di Ibu Kota Nusantara dan/atau penyusunan dokumen perencanaan pengelolaan ADP; dan e. pelepasan atas Pengalokasian ADP yang sebelumnya telah dialokasikan kepada Pemegang ADP untuk dialokasikan kembali kepada calon Pemegang ADP. (2) Selain untuk penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nilai Tanah dapat digunakan sebagai acuan lain dalam rangka Pengelolaan ADP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan ADP. (3) Nilai Tanah selain digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat digunakan sebagai acuan dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
Your Correction