Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara MENETAPKAN Nilai Tanah berdasarkan hasil pengolahan data nilai atas Tanah yang dituangkan dalam Peta Nilai Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Format Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
