Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Direktorat melaksanakan persiapan penilaian yang mencakup persiapan teknis.
(2) Persiapan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pembuatan peta kerja yang meliputi:
a. penentuan area yang akan dilakukan penilaian; dan
b. penentuan titik bidang sampel dengan menggunakan metode pengambilan sampel acak terhadap pembagian populasi menjadi beberapa strata atau kelompok kecil berdasarkan metode stratified random sampling.
(3) Direktorat melakukan kontrol kualitas terhadap peta kerja yang telah dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
