Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan penilaian atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Deputi dapat melibatkan dan menyelenggarakan pembahasan dengan kedeputian terkait di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan, dan/atau pemangku kepentingan lainnya. (2) Deputi mengesahkan dokumen perencanaan penilaian atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dokumen perencanaan penilaian atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan acuan pelaksanaan penilaian atas Tanah.
Your Correction