Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 minimal memuat:
a. latar belakang dilakukan penilaian atas Tanah;
b. area dan/atau bidang Tanah yang akan ditetapkan sebagai objek penilaian;
c. tujuan dilakukan penilaian atas Tanah;
d. rencana penganggaran; dan
e. preferensi Penilai Publik atau Penilai Pemerintah yang akan melaksanakan penilaian atas Tanah.
(2) Penilaian oleh Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilaksanakan untuk:
a. penilaian atas Tanah dalam rangka Pengelolaan ADP;
b. pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara;
dan/atau
c. penyusunan pelaporan ADP oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai Pengguna ADP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan ADP.
(3) Penilai Publik selain melakukan penilaian atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat juga melakukan penilaian atas Tanah yang bukan merupakan ADP.
(4) Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat melaksanakan penilaian atas Tanah dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran dan/atau terjadi kondisi lainnya yang mengakibatkan penilaian tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan oleh Penilai Publik.
Your Correction
