Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Deputi menyelenggarakan penilaian berdasarkan pada perencanaan penilaian Tanah.
(2) Dalam melaksanakan perencanaan penilaian Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali, Deputi menyusun dokumen perencanaan berdasarkan:
a. penahapan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam rencana induk Ibu Kota Nusantara dan perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara; atau
b. arahan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
(3) Dalam melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan penilaian Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktorat.
Your Correction
