Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Nilai Tanah ditetapkan berdasarkan kegiatan yang meliputi tahapan:
a. perencanaan;
b. persiapan;
c. pelaksanaan penilaian;
d. pengolahan hasil penilaian; dan
e. penetapan.
Your Correction
