Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2025
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENETAPAN NILAI TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA
FORMAT KEPUTUSAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA TENTANG PENETAPAN NILAI TANAH
KEPUTUSAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG PENETAPAN NILAI TANAH DI ...
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ... yang memenuhi asas efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai dan dapat dipertanggungjawabkan serta mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara, diperlukan adanya acuan nilai tanah di...;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Penetapan Nilai Tanah di ...;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6898);
2. Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 102);
3. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor ... Tahun ... tentang Tata Cara Penetapan Nilai Tanah di Ibu Kota Nusantara (Berita Negara Tahun ... Nomor ...);
4. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (Berita Negara Tahun 2022 Nomor 894);
5. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara (Berita Negara Tahun 2023 Nomor 709);
Memperhatikan : 1. Hasil Laporan Estimasi Nilai Tanah dari ... Nomor ...
Tanggal ...;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA TENTANG PENETAPAN NILAI TANAH DI ... .
KESATU : MENETAPKAN nilai tanah di … sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara ini.
KEDUA : Penetapan nilai tanah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimaksudkan sebagai dasar acuan dalam ...
KETIGA : Nilai tanah sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini sampai dengan ....
KEEMPAT : Dalam hal masa berlaku nilai tanah sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA telah terlampaui atau apabila diperlukan untuk dilakukan penyesuaian nilai tanah maka dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KELIMA : Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ...
Pada tanggal …
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
M. BASUKI HADIMULJONO
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Your Correction
