Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelepasan alokasi lahan karena permohonan dari Pemegang ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan persetujuan Pengguna ADP. (2) Pemegang ADP yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemegang ADP wajib melepaskan alokasi lahan yang berada dalam penguasaannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (3) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam rangka: a. Pelepasan kepada pihak lain dan/atau b. pengembalian kepada Pengguna ADP. (4) Pelepasan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a hanya dapat dilakukan: a. Terhadap alokasi lahan yang sudah diberikan hak atas tanah; dan b. Kepada pihak yang memenuhi syarat sebagai Pemegang ADP 37. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 72A dan Pasal 72B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction