Correct Article 72
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pelepasan alokasi lahan karena permohonan dari Pemegang ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan persetujuan Pengguna ADP.
(2) Pemegang ADP yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemegang ADP wajib melepaskan alokasi lahan yang berada dalam penguasaannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam rangka:
a. Pelepasan kepada pihak lain dan/atau
b. pengembalian kepada Pengguna ADP.
(4) Pelepasan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a hanya dapat dilakukan:
a. Terhadap alokasi lahan yang sudah diberikan hak atas tanah; dan
b. Kepada pihak yang memenuhi syarat sebagai Pemegang ADP
37. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 72A dan Pasal 72B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
