Correct Article 27
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Nusantara pada tanggal 3 Juli 2025
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
GAMBAR, WARNA, BENTUK, DAN PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
A.
PAKAIAN SIPIL LENGKAP (PSL)
1. PSL BAGI PRIA
NO GAMBAR BENTUK, WARNA, DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN
1
1. Jas lengan panjang dengan ciri
a. berwarna gelap;
b. leher terbuka;
c. kancing menyesuaikan dengar, model; dan
d. tiga saku, satu di dada kiri atas dan di bawah sebelah kanan dan kiri.
2. Celana panjang warna senada dengan jas;
3. Kemeja lengan panjang berwarna putih atau berwarna terang; dan
4. Sepatu berwarna hitam dengan model pantofel.
1. Dasi panjang berwarna biru;
2. Peci berwarna hitam;
3. Tanda pengenal;
dan
4. Pin.
1. Upacara Kenegaraan;
2. Pelantikan/ Pengambilan Sumpah;
3. Penerimaan Tamu Negara.
1. Tanpa menggunakan vest /rompi dalam.
2. Menggunakan tanda pengenal di sisi dada sebelah kiri/dapat digantung menggunakan lanyard.
3. Jika ada pin / logo yang harus dikenakan, maka dikenakan di sisi dada sebelah kanan.
2. PSL BAGI WANITA/ IBU HAMIL
NO GAMBAR BENTUK, WARNA, DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN
1
1. Jas lengan panjang dengan ciri:
a. berwarna gelap;
b. leher terbuka;
c. kancing menyesuaikan dengan model.
2. Rok 5 cm (lima sentimeter) di bawah lutut dengan warna senada dengan jas;
3. kemeja lengan panjang berwarna putih atau berwarna terang; dan
4. sepatu berwarna hitam dengan model pantofel.
1. Syal berwarna nuansa biru;
2. Bagi yang berjilbab rok panjang, warna kerudung, dan kelengkapan lainnya
3. Tanda pengenal;
dan
4. Pin.
1. Upacara Kenegaraan;
2. Pelantikan/ Pengambilan Sumpah;
3. Penerimaan Tamu Negara.
1. Dalam kondisi tertentu, bisa menggunakan kebaya nasional.
2. Tanda pengenal dapat digantung menggunakan lanyard.
3. Jika ada pin / logo yang harus dikenakan, maka dikenakan di sisi dada sebelah kanan.
4. bagi yang ditugaskan menghadiri kegiatan upacara memperingati upacara resmi kenegaraan, acara resmi Pemerintahan, dan kunjungan resmi ke luar negeri, menggunakan PSL atau kebaya nasional atau sesuai ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
B.
PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH)
1. PDH BAGI PRIA
NO GAMBAR WARNA, BENTUK, DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN
1
1. Atasan kemeja berkerah berlengan panjang dengan ciri:
a. berwarna biru muda;
b. sambungan bahu di belakang dengan tanpa lipatan;
c. dua saku di depan dengan lidah saku; dan
d. panjang kemeja di bawah pinggul.
2. Bawahan celana panjang berwarna khaki;
3. Sepatu berwarna hitam
4. Kelengkapan terdiri atas:
a. ikat pinggang berwarna hitam atau gelap; dan
b. kaos kaki berwarna hitam.
5. Warna kemeja biru muda bahan Cotton Wool Touch dengan kode warna Pantone P 109-5 U; dan
6. Warna Celana Khaki bahan tetoron rayon dengan kode warna pantone 16-0726 TPX.
1. Pin Otorita IKN;
2. Ikat Pinggang ( bagi yang menggunakan); dan
3. Tanda Pengenal.
Setiap hari Senin, Selasa, dan Rabu.
1. Menggunakan tanda pengenal di sisi dada sebelah kiri/dapat digantung menggunakan lanyard.
2. Pin Otorita IKN dikenakan di sisi dada sebelah kanan.
2. PDH BAGI WANITA
NO GAMBAR WARNA, BENTUK, DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN
1
1. Atasan kemeja berkerah berlengan panjang dengan ciri:
a. berwana biru muda;
b. tanpa sambungan bahu dan tanpa lipatan di belakang;
c. tanpa saku di depan; dan
d. panjang kemeja di bawah panggul.
2. Bawahan rok/celana panjang dengan ciri:
a. berwarna khaki; dan
b. panjang rok paling pendek 5 cm (lima centimeter) di bawah lutut;
3. Bawahan celana panjang dengan ciri:
a. berwarna khaki; dan
b. ujung bawah tidak dilipat balik.
4. Sepatu berwarna hitam
5. Warna kemeja biru muda bahan Cotton Wool Touch dengan kode warna Pantone P 109-5 U; dan
6. Warna rok / Celana Khaki bahan tetoron rayon dengan kode warna pantone 16-0726 TPX.
1. Pin Otorita IKN;
2. Ikat Pinggang ( bagi yang menggunakan; dan
3. Tanda Pengenal.
Setiap hari Senin, Selasa, dan Rabu.
1. Menggunakan tanda pengenal di sisi dada sebelah kiri/dapat digantung menggunakan lanyard.
2. Pin Otorita IKN dikenakan di sisi dada sebelah kanan.
3. PDH BAGI WANITA BERJILBAB
NO GAMBAR WARNA, BENTUK, DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN
1
1. Atasan kemeja berkerah berlengan panjang dengan ciri:
a. berwana biru muda;
b. tanpa saku di depan; dan
c. panjang kemeja di bawah panggul.
2. Bawahan rok/celana panjang berwarna khaki.
3. Kelengkapan terdiri dari:
a. sepatu berwarna hitam;
dan
b. jilbab berwarna biru muda atau khaki dengan model menyesuaikan.
4. Warna kemeja biru muda bahan Cotton Wool Touch dengan kode warna Pantone P 109-5 U; dan
5. Warna Rok / Celana Khaki bahan tetoron rayon dengan kode warna pantone 16-0726 TPX.
1. Pin Otorita IKN;
2. Ikat Pinggang (bagi yang menggunakan); dan
3. Tanda Pengenal.
Setiap hari Senin, Selasa, dan Rabu
1. Menggunakan tanda pengenal di sisi dada sebelah kiri/dapat digantung menggunakan lanyard.
2. Pin Otorita IKN dikenakan di sisi dada sebelah kanan.
4. PDH BAGI WANITA HAMIL
NO GAMBAR WARNA, BENTUK, DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN
1
1. Atasan kemeja berlengan panjang dengan ciri:
a. berwarna biru muda; dan
b. model dan lain-lain menyesuaikan.
2. Bawahan rok/celana panjang menyesuaikan;
3. Sepatu berwarna hitam dan kelengkapan lainnya;
4. Warna kemeja biru muda bahan Cotton Wool Touch dengan kode warna Pantone P 109-5 U; dan
5. Warna Rok / Celana Khaki bahan tetoron rayon dengan kode warna pantone 16-0726 TPX.
1. Pin Otorita IKN;
2. Ikat Pinggang (bagi yang menggunakan); dan
3. Tanda Pengenal.
Setiap hari Senin, Selasa, dan Rabu.
1. Menggunakan tanda pengenal di sisi dada sebelah kiri/dapat digantung menggunakan lanyard.
2. Pin Otorita IKN dikenakan di sisi dada sebelah kanan.
C.
PD KORPRI
1. PD KORPRI BAGI PRIA
NO GAMBAR WARNA, BENTUK, DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN
1
1. Kemeja lengan panjang seragam KORPRI;
2. Celana panjang tanpa lipat balik di ujung bawah berwarna hitam; dan
3. Sepatu berwarna hitam dengan model pantofel dengan kelengkapan kaos kaki berwarna hitam
1. Peci hitam polos;
2. Tanda pengenal;
dan
3. Lencana KORPRI.
Upacara Bendera pada hari besar nasional.
Selain digunakan pada saat upacara, Penggunaan busana KORPRI bersifat insidentil sesuai dengan instruksi penggunaan busana KORPRI.
2. PD KORPRI BAGI WANITA
NO GAMBAR WARNA, BENTUK, DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN
1
1. Kemeja lengan panjang seragam KORPRI;
2. Rok pendek paling kurang 5 cm (lima sentimeter) di bawah lutut/celana panjang warna hitam; dan
3. Sepatu berwarna hitam dengan model pantofel.
1. Peci wanita hitam Polos;
2. Tanda pengenal;
dan
3. Lencana KORPRI.
Upacara Bendera pada hari besar nasional.
Selain digunakan pada saat upacara, Penggunaan busana KORPRI bersifat insidentil sesuai dengan instruksi penggunaan busana KORPRI.
3. PD KORPRI WANITA BAGI BERJILBAB
NO GAMBAR WARNA, BENTUK, DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN
1
1. Kemeja lengan panjang seragam KORPRI;
2. Rok panjang warna hitam;
3. Model jilbab menyesuaikan;
dan
4. Sepatu berwarna hitam dengan model pantofel.
1. Peci wanita hitam Polos;
2. Tanda pengenal;
dan
3. Lencana KORPRI.
Upacara Bendera pada hari besar nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Selain digunakan pada saat upacara, Penggunaan busana KORPRI bersifat insidentil sesuai dengan instruksi penggunaan busana KORPRI.
D.
TOPI LAPANGAN PEGAWAI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN WARNA DAN KETERANGAN
1
Seluruh Pegawai
1. Pada saat kegiatan lapangan; dan
2. Sebagai pelengkap PDL.
1. Berwana biru tua.
2. Bentuk di bagian depan menggunakan brim melengkung, atas bulat, dan belakang menggunakan penyesuaian strap.
E.
JILBAB PEGAWAI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN WARNA DAN KETERANGAN
1
Pegawai yang mengenakan hijab.
Sesuai padanan seragam dan digunakan secara rapi dengan tidak menutupi bagian wajah.
1. Berwarna biru muda / khaki.
2. Menggunakan bahan standar dan tidak menerawang;.
3. Ukuran standar jilbab yang tidak menutup seragam yang dikenakan.
F.
ROMPI PEGAWAI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN WARNA DAN KETERANGAN
1
Seluruh Pegawai.
1. Pada saat kegiatan di lapangan; dan
2. Sebagai kelengkapan PDL.
1. Berwarna nuansa biru.
2. Tanpa kerah.
3. Ritsleting di depan.
4. Garis melingkar di atas saku bagian atas.
5. Dua saku di depan bagian atas dengan lidah saku.
6. Dua saku di depan bagian bawah dengan lidah saku.
7. Panjang sejajar pinggang.
G.
TANDA PENGENAL PEGAWAI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN WARNA DAN KETERANGAN
1
Seluruh Pegawai.
1. Pada saat melaksanakan tugas kedinasan;
dan
2. Sebagai pelengkap PDH.
1. Menggunakan design yang telah ditetapkan
2. Tanda pengenal, dengan ciri:
a. tampak depan terdiri atas:
1. lambang Otorita IKN;
2. tulisan Otorita Ibu Kota NUSANTARA;
3. foto Pegawai;
4. nama Pegawai; dan
5. nama unit organisasi.
b. tampak belakang berisi
1. nama jabatan;
2. nama pejabat;
3. tanda tangan elektronik pejabat yang menyelenggarakan fungsi sumber daya manusia;
4. Logo pohon hayat; dan
5. Keterangan tambahan:
a) Pemegang kartu ini adalah pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN);
b) Dikenakan di dada saku kiri dan dapat terlihat jelas;
c) Wajib dikenakan dalam pelaksanaan tugas dinas;
d) Apabila hilang/rusak harap segera melapor ke Sekretariat Otorita IKN c.q. Biro SDM dan Humas; dan e) Apabila menemukan kartu ini, mohon dikembalikan ke alamat Otorita IKN:
Gedung Kantor Otorita IKN, Nusantara, Kalimantan Perwakilan: Menara Mandiri II Lantai 5, Jl. Jenderal Sudirman kav. 54-55, Jakarta Selatan 12190.
5,4 cm 8,6 cm Nama Pegawai Nama Unit Organisasi Tampak Depan
Tampak Belakang 8,6 cm 5,4 cm
H. LENCANA/PIN PEGAWAI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN WARNA DAN KETERANGAN
1
Seluruh Pegawai.
Sebagai identitas yang melekat pada seragam.
1. Berwarna emas;
2. Menggunakan magnet/pengait yang bisa di lepas-pasang;.
3. Dimensi ukuran tinggi 4 cm dan lebar 2,5 cm.
I. KELENGKAPAN LAINNYA PEGAWAI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
1. IKAT PINGGANG
NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN WARNA DAN KETERANGAN
1
Pegawai Otorita IKN
Pelengkap PSL dan PDH.
1. Bernuansa gelap; dan
2. Model menyesuaikan.
2. DASI
NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN WARNA DAN KETERANGAN
1
Pegawai Pria Otorita IKN.
Pelengkap PSL.
1. Bernuansa biru muda; dan
2. Model menyesuaikan.
3. SYAL
NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN WARNA DAN KETERANGAN
1
Pegawai wanita Otorita IKN.
Pelengkap PSL.
1. Bernuansa biru muda; dan
2. Model menyesuaikan.
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO
Your Correction
