Correct Article 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Kelengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e terdiri atas:
a. ikat pinggang;
b. dasi; dan
c. syal.
(2) Gambar, warna, bentuk, dan penggunaan kelengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
