Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e terdiri atas: a. ikat pinggang; b. dasi; dan c. syal. (2) Gambar, warna, bentuk, dan penggunaan kelengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction