Correct Article 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sebagai kartu identitas yang dipakai Pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
(2) Gambar, warna, bentuk, dan ukuran tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
