Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sebagai kartu identitas yang dipakai Pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari. (2) Gambar, warna, bentuk, dan ukuran tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction