Correct Article 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Rompi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dipakai oleh Pegawai sebagai kelengkapan PDL.
(2) Gambar, warna, bentuk, dan penggunaan rompi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
