Correct Article 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Tutup kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi:
a. sepatu; dan
b. kaos kaki.
(2) Tutup kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai oleh Pegawai sebagai kelengkapan Pakaian Dinas.
Your Correction
