Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tutup kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi: a. sepatu; dan b. kaos kaki. (2) Tutup kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai oleh Pegawai sebagai kelengkapan Pakaian Dinas.
Your Correction