Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, dipakai untuk: a. PSL pria; b. PD KORPRI bagi pria; dan c. PD KORPRI bagi wanita.
Your Correction