Correct Article 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
Peci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, dipakai untuk:
a. PSL pria;
b. PD KORPRI bagi pria; dan
c. PD KORPRI bagi wanita.
Your Correction
