Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Topi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dipakai sebagai kelengkapan PDL.
(2) Gambar, warna, bentuk, dan penggunaan topi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
