Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tutup kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi: a. topi lapangan; b. peci; dan c. jilbab.
Your Correction