Correct Article 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
Gambar, warna, bentuk, dan penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
