Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g meliputi: a. Pakaian Dinas petugas ketentraman dan ketertiban; b. Pakaian Dinas petugas pemadam kebakaran; c. Pakaian Dinas petugas tenaga kesehatan; d. Pakaian Dinas petugas hubungan masyarakat dan protokol; e. Pakaian Dinas petugas pengawas lingkungan hidup dan kehutanan; dan f. Pakaian Dinas yang digunakan oleh unit kerja lain sesuai dengan kebutuhan. (2) PDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dan diadakan oleh unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) PDK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction