Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
PDH Batik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e meliputi
a. PDH Batik bagi pria:
1. kemeja lengan pendek/panjang berkerah; dan
2. celana panjang.
b. PDH Batik bagi wanita umum, berjilbab, atau hamil:
1. kemeja lengan pendek/panjang; dan
2. rok/celana panjang.
Your Correction
