Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara. 2. Kepala Otorita IKN adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah. 4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. 6. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 7. Pegawai Otorita IKN yang selanjutnya disebut Pegawai adalah ASN, anggota Kepolisian Republik INDONESIA, dan NonASN yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan ditugaskan dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Otorita IKN. 8. Pakaian Dinas adalah pakaian beserta atribut dan kelengkapan yang harus dimiliki dan dipakai oleh setiap Pegawai dalam melaksanakan tugas. 9. Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah Pakaian Dinas yang dipakai oleh pimpinan, pejabat, atau pegawai yang diundang atau ditugaskan pada upacara resmi kenegaraan, acara resmi Pemerintahan, kunjungan resmi ke luar negeri, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, dan acara serah terima jabatan. 10. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang dipakai dalam melaksanakan tugas sehari-hari. 11. Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang dipakai oleh Pegawai dalam menjalankan tugas ke lapangan dan/atau bersifat teknis. 12. Pakaian Dinas Korps Pegawai Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut PD KORPRI adalah Pakaian Dinas yang dipakai pada hari besar nasional, hari ulang tahun KORPRI dan/atau sesuai ketentuan acara. 13. Pakaian Dinas Harian Batik yang selanjutnya disingkat PDH Batik adalah Pakaian Dinas dengan teknik, motif, dan corak tertentu khas kebudayaan INDONESIA yang dipakai oleh Pegawai untuk melaksanakan tugas pada hari tertentu. 14. Pakaian Dinas Harian Bebas yang selanjutnya disebut PDH Bebas adalah Pakaian Dinas yang dipakai oleh Pegawai untuk melaksanakan tugas pada hari tertentu. 15. Pakaian Dinas Khusus yang selanjutnya disebut PDK adalah Pakaian Dinas beserta kelengkapannya yang secara khusus dipakai oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas tertentu. 16. Kelengkapan Pakaian Dinas adalah barang yang dipakai untuk melengkapi Pakaian Dinas dalam mendukung tugas dan fungsi. 17. Atribut adalah tanda alat kelengkapan yang dipakai pada Pakaian Dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.
Your Correction