Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a berupa: a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; dan/atau b. pemberian bantuan lainnya.
Your Correction