Correct Article 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a berupa:
a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; dan/atau
b. pemberian bantuan lainnya.
Your Correction
