Correct Article 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai koordinator mengolah hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Unit Kerja Teknis atau oleh tim.
(2) Hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara nonelektronik.
(3) Penyampaian hasil pengolahan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sampai dengan tersedianya sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Koordinator wajib melaporkan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala.
Your Correction
