Correct Article 3
PERBAN Nomor 99 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 99 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS DERMATOLOGI DAN VENEREOLOGI
Current Text
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter subspesialis dermatologi dan venereologi harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Dermatologi dan Venereologi, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter subspesialis kedokteran dermatologi dan venereologi harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Dermatologi dan Venereologi untuk menjamin mutu program pendidikan profesi dokter subspesialis kedokteran dermatologi dan venereologi.
Your Correction
