Correct Article 6
PERBAN Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 98 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS PATOLOGI KLINIK
Current Text
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku mahasiswa yang sedang menjalankan pendidikan profesi dokter spesialis patologi klinik tetap melaksanakan pendidikannya sampai dengan selesai, sesuai dengan Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 26/KKI/PER/IV/2008 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Patologi Klinik.
Your Correction
