Correct Article 4
PERBAN Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 98 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS PATOLOGI KLINIK
Current Text
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis patologi klinik.
Your Correction
