Correct Article 11
PERBAN Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 97 Tahun 2021 tentang ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Untuk keperluan legalitas Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri dalam melaksanakan Praktik Kedokteran selama mengikuti Adaptasi, Konsil Kedokteran INDONESIA berwenang untuk menerbitkan STR Adaptasi.
(2) STR Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama masa adaptasi.
Your Correction
