Correct Article 10
PERBAN Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 97 Tahun 2021 tentang ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Setelah pelaksanaan pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kolegium menerbitkan Sertifikat Kompetensi Adaptasi sesuai rekomendasi dari Komite Bersama Adaptasi.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipergunakan sebagai salah satu syarat penerbitan STR Adaptasi.
Your Correction
