Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 97 Tahun 2021 tentang ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah pelaksanaan pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kolegium menerbitkan Sertifikat Kompetensi Adaptasi sesuai rekomendasi dari Komite Bersama Adaptasi. (2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai salah satu syarat penerbitan STR Adaptasi.
Your Correction