Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 97 Tahun 2021 tentang ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk pelaksanaan Adaptasi Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri dibentuk Komite Bersama Adaptasi. (2) Komite Bersama Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Kementerian Kesehatan. (3) Komite Bersama Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sub Komite Evaluasi Kompetensi; dan b. Sub Komite Pembekalan. (4) Anggota Sub Komite Evaluasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan wakil dari Konsil Kedokteran INDONESIA, unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Kolegium, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran INDONESIA dan diketuai oleh wakil dari Konsil Kedokteran INDONESIA. (5) Sub Komite Evaluasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a melaksanakan tugas: a. penilaian kompetensi pra Adaptasi; dan b. memberikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Kompetensi Adaptasi. (6) Anggota Sub Komite Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan wakil dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, Konsil Kedokteran INDONESIA, Organisasi profesi, Kolegium, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan INDONESIA dan diketuai oleh wakil dari Kementerian Kesehatan. (7) Sub Komite Pembekalan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (3) huruf b melaksanakan tugas: a. MENETAPKAN materi pembekalan; b. menyusun peta penempatan; dan c. merekomendasikan Fasyankes tempat pelaksanaan Adaptasi. (8) Komite Bersama Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
Your Correction