Correct Article 17
PERBAN Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 97 Tahun 2021 tentang ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI
Current Text
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku:
a. Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri yang sedang melaksanakan Adaptasi di Fakultas Kedokteran pada Perguruan Tinggi tetap melaksanakan Adaptasinya sampai dengan selesai, sesuai Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Adaptasi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri;
dan
b. Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri yang belum mendapatkan tempat Adaptasi di Fakultas Kedokteran pada Perguruan Tinggi dapat mengikuti Adaptasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
Your Correction
