Correct Article 15
PERBAN Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 97 Tahun 2021 tentang ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing secara berjenjang, Konsil Kedokteran INDONESIA, dan dapat melibatkan Organisasi Profesi, asosiasi institusi pendidikan, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Dokter Spesialis peserta Adaptasi;
dan
b. melindungi masyarakat atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Dokter Spesialis peserta Adaptasi.
Your Correction
