Correct Article 14
PERBAN Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 97 Tahun 2021 tentang ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Komite Bersama Adaptasi melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Adaptasi.
(2) Evaluasi pelaksanaan Adaptasi dilaksanakan oleh Komite Bersama Adaptasi selama dan setelah Dokter Peserta Adaptasi melaksanakan Adaptasi.
(3) Hasil evaluasi pelaksanaan Adaptasi oleh Komite Bersama Adaptasi berupa Surat Rekomendasi Kelayakan untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi.
(4) Kolegium menerbitkan Sertifikat Kompetensi berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Adaptasi oleh Komite Bersama Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
