Correct Article 2
PERBAN Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 97 Tahun 2021 tentang ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI
Current Text
Penyelenggaraan Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri bertujuan untuk:
a. menyesuaikan kompetensi dan kemampuan Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri yang akan melakukan Praktik Kedokteran dengan standar kompetensi Dokter Spesialis dan kebutuhan pelayanan kesehatan di INDONESIA; dan
b. memberi kesempatan Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri sebagai anak bangsa
untuk berkontribusi dalam pembangunan bidang kesehatan di INDONESIA.
Your Correction
