Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 96 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS ILMU KESEHATAN TELINGA HIDUNG TENGGOROK BEDAH KEPALA DAN LEHER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis telinga hidung tenggorok bedah kepala dan leher. (2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter subspesialis telinga hidung tenggorok bedah kepala dan leher. (3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction